Ditulis oleh Chaka Priambudi
Disclaimer:
Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman saya bekerjasama dengan perusahaan /lembaga tersebut.
- Record Label adalah perusahaan rekaman yang melakukan produksi musik dan mengelola promosi artis/musisi.
RILISAN TERBARU di CHAKAMUSIC.COM
2. Aggregator / Distributor musik, adalah perusahaan yang mengedarkan musik ke berbagai platform yang menjual karya musik baik download maupun streaming. Distributor menyalurkan karya master audio rekaman ke berbagai outlet seperti Spotify, iTunes, JOOX, Deezer, TikTok dll. Setelah jangka waktu tertentu Distributor mengumpulkan royalti dan menyetor kepada pemilik karya.
3. LMK Lembaga manajemen kolektif adalah lembaga yang menghimpun royalti atas performing right sebuah lagu. Lembaga ini menghimpun royalti dari tempat-tempat yang menyajikan musik sebagai bagian fasilitasnya contohnya seperti di Live concert venue, hotel, cafe, tempat rekreasi, shopping centre, cinema (bioskop), tempat karaoke, RBT, Ringtone & Website, Stasiun TV dan Radio, Moda transportasi yang memutarkan musik. contoh LMK terbesar di Indonesia adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia)
MAU TERBITKAN MUSIK KAMU DI BERBAGAI PLATFORM STREAMING?
4. Publisher (Penerbit) adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk mengelola hak pencipta lagu. Sebuah lagu terdaftar di publisher akan dipakai untuk cover atau diproduksi ulang dalam bentuk rekaman baru, publisher yang telah diberi kuasa oleh pencipta lagu berhak untuk memberikan lisensi (license) kepada pengguna dengan ketentuan yang disesuaikan pemakaian.
Maaf mau bertanya.
Jadi. Setelah kita daftar dan sudah menjadi anggota LMK dan PUBLISHER. Apakah kita tetap mendaftar lagu kita ke LMK dan PUBLISHER?
Atau hanya sala satu nya saja?
Terima kasih
SukaSuka
daftar keduanya lebih baik, mereka bisa kerja bareng, PUBLISHER dan LMK kerjasama
SukaSuka
Maaf mau tanya, karena baru mau rilis lagu…
Untuk melindungi karya kita sebelum dirilis misal ya Youtube bagaimana ya caranya..?
Terima kasih
SukaSuka
hubungi publisher
SukaSuka