Apa sih bedanya Record Label, Distributor, LMK & Publisher?

Ditulis oleh Chaka Priambudi

CHAKA MUSIC STUDIO

Disclaimer:

Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman saya bekerjasama dengan perusahaan /lembaga tersebut.

  1. Record Label adalah perusahaan rekaman yang melakukan produksi musik dan mengelola promosi artis/musisi.

RILISAN TERBARU di CHAKAMUSIC.COM

2. Aggregator / Distributor musik, adalah perusahaan yang mengedarkan musik ke berbagai platform yang menjual karya musik baik download maupun streaming. Distributor menyalurkan karya master audio rekaman ke berbagai outlet seperti Spotify, iTunes, JOOX, Deezer, TikTok dll. Setelah jangka waktu tertentu Distributor mengumpulkan royalti dan menyetor kepada pemilik karya.

3. LMK Lembaga manajemen kolektif adalah lembaga yang menghimpun royalti atas performing right sebuah lagu. Lembaga ini menghimpun royalti dari tempat-tempat yang menyajikan musik sebagai bagian fasilitasnya contohnya seperti di Live concert venue, hotel, cafe, tempat rekreasi, shopping centre, cinema (bioskop), tempat karaoke, RBT, Ringtone & Website, Stasiun TV dan Radio, Moda transportasi yang memutarkan musik. contoh LMK terbesar di Indonesia adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia)

MAU TERBITKAN MUSIK KAMU DI BERBAGAI PLATFORM STREAMING?

4. Publisher (Penerbit) adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk mengelola hak pencipta lagu. Sebuah lagu terdaftar di publisher akan dipakai untuk cover atau diproduksi ulang dalam bentuk rekaman baru, publisher yang telah diberi kuasa oleh pencipta lagu berhak untuk memberikan lisensi (license) kepada pengguna dengan ketentuan yang disesuaikan pemakaian.


Posted

in

by

Comments

9 tanggapan untuk “Apa sih bedanya Record Label, Distributor, LMK & Publisher?”

  1. […] beberapa publisher diantaranya Bagbeat Music, dimana bu Jeane Phialsa sebagai direkturnya. Gunanya publisher kamu tinggal klik link dibawah untuk baca postingan sebelum […]

    Suka

  2. Jhonson Avatar
    Jhonson

    Maaf mau bertanya.
    Jadi. Setelah kita daftar dan sudah menjadi anggota LMK dan PUBLISHER. Apakah kita tetap mendaftar lagu kita ke LMK dan PUBLISHER?
    Atau hanya sala satu nya saja?
    Terima kasih

    Suka

    1. Chaka Music Production Avatar

      daftar keduanya lebih baik, mereka bisa kerja bareng, PUBLISHER dan LMK kerjasama

      Suka

  3. Fahas Avatar
    Fahas

    Maaf mau tanya, karena baru mau rilis lagu…

    Untuk melindungi karya kita sebelum dirilis misal ya Youtube bagaimana ya caranya..?
    Terima kasih

    Suka

  4. […] sebagai sample, kami lampirkan link Senandung Orquesta live recording di studio velvet pejaten jakarta, sementara proses editing, mixing dan mastering dilakukan di chaka music studio. […]

    Suka

  5. Jamal Praludi Avatar
    Jamal Praludi

    apakah lagu kita perlu didaftarkan hak ciptanya di kemkumham..?

    Suka

    1. Chaka Music Production Avatar

      sebetulnya tidak perlu kalau tidak ada budget untuk membayar biaya daftarnya

      Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Chaka Music Production

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca