Di kolom komentar media sosial maupun ruang diskusi Chaka Music Academy, ada satu pertanyaan klasik yang berulang kali ditanyakan oleh teman-teman musisi independen. Pertanyaannya seperti ini:
“Maaf mau bertanya. Jadi, setelah kita daftar dan sudah menjadi anggota LMK dan PUBLISHER. Apakah kita tetap mendaftarkan lagu kita ke LMK dan PUBLISHER? Atau hanya salah satunya saja? Terima kasih.” — Jhonson
Ini pertanyaan yang sangat bagus dan krusial! Banyak musisi yang mengira setelah menjadi member (anggota) LMK dan Publisher, tugas administratif mereka sudah selesai selamanya. Padahal, bergabung menjadi anggota barulah langkah awal.
Mari kita bedah jawabannya secara tuntas agar hak royalti lagu kamu tidak ada yang bocor!
Jawaban Singkat: Wajib Dua-duanya!
Jawaban pendeknya: Ya, setiap kali kamu merilis lagu baru, kamu wajib mendaftarkan data lagu tersebut ke LMK sekaligus ke Publisher.
Bergabung menjadi anggota artinya namamu sudah terdata di sistem mereka sebagai pemilik hak. Namun, sistem mereka tidak bisa “meramal” kapan kamu merilis karya baru. Jadi, setiap ada single atau album baru yang lahir, kamu harus melaporkan cetak biru (metadata) lagu tersebut ke kedua lembaga ini.
Mengapa tidak boleh pilih salah satu saja? Karena LMK dan Publisher mengurus dua jenis royalti yang berbeda dari satu lagu yang sama.
Memahami Pembagian Tugas: LMK vs Publisher
Bayangkan lagumu adalah sebuah pohon yang menghasilkan dua jenis buah berbeda. LMK dan Publisher bertugas memetik buah di area yang berbeda:
1. Daftarkan ke Publisher untuk Mechanical Rights & Komersialisasi
Publisher bertugas mengelola hak eksploitasi komersial dari lagumu. Setiap kali ada lagu baru, daftarkan ke dasbor Publisher-mu agar mereka bisa menarik royalti dari:
- Digital Streaming: Royalti penggandaan (mechanical rights) dari platform seperti Spotify, Apple Music, YouTube Music, dll.
- Sinkronisasi: Lisensi jika lagumu dipakai untuk film, iklan, game, atau series.
- Penjualan Fisik: Jika lagu dicetak dalam bentuk CD atau piringan hitam.
2. Daftarkan ke LMK untuk Performing Rights
LMK Hak Cipta (seperti WAMI di Indonesia) bertugas mengumpulkan royalti ketika lagumu “diumumkan” atau dimainkan di ranah publik (performing rights). Kamu wajib mendaftarkan lagu barumu ke LMK agar kamu dapat hak saat lagumu:
- Diputar di radio atau televisi.
- Dinyanyikan di panggung konser (baik olehmu sendiri atau oleh penyanyi lain).
- Diputar sebagai musik latar di tempat usaha seperti kafe, mall, hotel, dan karaoke.
“Katanya Publisher Bisa Daftarin ke LMK, Benar Gak?”
Ini dia yang sering bikin musisi bingung dan berpikir cukup daftar ke salah satunya saja.
Memang benar, saat ini banyak Publisher modern yang memiliki layanan administrasi terintegrasi. Mereka bisa membantu mendaftarkan lagu-lagu baru milik rosternya langsung ke LMK rekanan mereka.
Namun, jangan berasumsi! Kamu wajib memeriksa kembali isi kontrak kerja samamu dengan Publisher:
- Apakah mereka otomatis mendaftarkan setiap karya barumu ke LMK?
- Ataukah mereka hanya meminta nomor keanggotaan LMK-mu untuk dimasukkan ke dalam metadata?
Jika Publisher-mu tidak mengurusnya secara otomatis, atau kamu bergerak sebagai self-published artist yang menggunakan jasa publishing administrator tertentu, kamu tetap harus memasukkan data lagu baru tersebut secara manual ke dasbor LMK dan dasbor Publisher-mu.
Kesimpulan & Langkah Amannya
Mendaftarkan diri menjadi anggota LMK dan Publisher itu baru langkah membuka “rekening” royalti. Sedangkan mendaftarkan lagu baru adalah proses “menabung” karyamu ke dalam rekening tersebut.
Jadi, setiap kali beres mastering dan lagu siap rilis:
- Setor data lagu (Judul, Pencipta, Persentase Bagian/Split Sheet) ke Publisher-mu.
- Setor data lagu yang sama ke sistem LMK tempat kamu terdaftar.
Dengan tertib melakukan keduanya, kamu sudah memastikan bahwa setiap rupiah dari hasil keringatmu di digital streaming maupun pemutaran di ruang publik akan kembali ke kantongmu dengan selamat.
Yuk, tertib administrasi sejak lagu pertama!
Punya kebingungan lain seputar alur royalti musik di Indonesia? Tulis pertanyaanmu di kolom komentar, ya. Mari kita bahas di artikel selanjutnya!





