Banyak sekali pertanyaan yang masuk baik DM di social media maupun comment di website mengenai “cara jual lagu”.

ada 3 cara yang sangat umum dilakukan.

  1. jual putus
  2. jual lisensi
  3. jual karya sendiri (indie artist)

Jual putus maksudnya adalah anda melepaskan semua hak moral dan ekonomis kepada satu pihak dengan imbalan bayaran di muka. contohnya: kamu sebagai komposer menjual sebuah lagu seharga 5 jt pada sebuah perusahaan rekaman ataupun produser rekaman. setelah transaksi kamu tidak berhak lagi menerima royalti apapun bahkan penulisan credit pencipta lagunya bisa diubah.

Kelebihannya kamu mendapatkan uang yang cukup banyak tanpa harus memikirkan produksi dan laku/ tidaknya lagu tersebut.

Tantangannya:

  • lagu kamu mesti melalui proses seleksi
  • lagu kamu akan diubah-ubah sesuai maunya produser
  • lagu kamu bisa saja, tidak laku tapi idenya dicuri
  • lagu kamu bisa saja berpotensi hits dan kamu tidak mendapatkan apa-apa

Meskipun resiko lebih banyak dari keuntungannya, faktanya masih banyak penulis lagu pemula yang memilih menjual putus sebuah lagu seperti ini dengan alasan belum terkenal.

Jual Lisensi

kamu menjual izin pemakaian pada pihak pengguna. misalnya singer A mau pakai lagu kamu untuk keperluan remake cover ataupun syncronize video, sementara hak kepemilikan lagunya tetap berada pada kamu. kamu bisa mengatur izin tersebut nantinya non-exclusive artinya siapa saja yang membayarkan fee lisensi berhak memakai lagu tersebut sesuai kebutuhan. sementara exclusive artinya pengguna membayar lebih agar lagu yang dibeli lisensinya hanya kepada dia, tidak pada pihak lain.

Dalam mengajukan lisensi biasanya pengguna diminta mengisi form:

  • Data diri pengguna
  • Objek produksi (Radio/ TV/ Digital media)
  • Durasi musik
  • Metode sinkronisasi audio (Video)
  • Deskripsi lagu (judul, komposer,publisher,penyanyi, penata musik)
  • format perjanjian (exclusive / non-exclusive)
  • Masa pemakaian

Ada dua tipe penjualan lisensi, yang pertama kamu bisa bekerjasama dengan publisher dan LMK untuk mengurus teknis penjualan lisensi kepada pengguna, biasanya didampingi ahli hukum yang mengerti hak cipta. yang kedua, direct licensing yakni pengguna izin langsung dan kamu memberikan pernyataan tertulis untuk mengizinkan dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.

Perlu diketahui UUHC di Indonesia belum mengakui praktik direct licensing, karena pembelian lisensi dianjurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terutama untuk public performance, jadi pengguna membayarkan tarif ke LMK. sementara untuk mechanical license pengguna mengajukan permohonan melalui publisher yang memegang hak cipta dari komposer.

Jual karya sendiri / Jual produk rekaman.

Kamu bertindak sebagai produser dalam merekam, membiayai, menggarap lagu sampai jadi master rekaman baik single maupun album.kamu juga mengelola sendiri distribusi dan menghimpun hasil royalti yang terbentuk setelah penjualan.

Sebelum kamu menjual, kamu tentunya mau tahu cara menjadikan lagu kamu menjadi produk yang akhirnya bisa dijual, kira-kira seperti ini:

  • Biaya rekaman, mulai dari sewa studio, sewa jasa pemusik, sewa arranger, sewa penyanyi
  • Mixing dan mastering audio, dilakukan oleh mixing engineer
  • Cetak, mungkin kamu akan mencetak CD, Vinyl, Kaset, USB ataupun media-media lain
  • Design, kamu akan memerlukan Artwork, Logo, Key Visual untuk single maupun album
  • Photoshoot, ini akan perlukan untuk kebutuhan social media
  • Music Video, salah satu media paling ampuh untuk promosi
  • Profie Artist, Kamu akan memerlukan profile yang bagus untuk memberi kesan yang baik.
  • Business manager, mungkin kamu akan membutuhkan jasa ini untuk bernegosiasi bisnis dan kontrak.
  • Distribusi digital, Kamu akan perlu bekerjasama dengan aggregator untuk mendistribusikan lagu ke platform seperti JOOX, Spotify, iTunes dll.
  • Publisher, kamu mungkin perlu memberi kuasa pada publisher untuk mengatur pemakaian pengguna lainnya
  • DJKI, kamu mungkin perlu menghubungi mengukuhkan lagumu sebagai properti kekayaan intelektual.
  • LMK, kamu mungkin akan memerlukan LMK untuk menghimpun hasil royalti dari pengguna yang mengcover lagu karyamu.
  • Social media, kamu mungkin membutuhkan jasa pembuat konten social media supaya konsisten campain
  • Press, kamu mungkin memerlukan press release untuk disebar ke media-media onlina atau cetak
  • Radio Visit, mungkin kamu akan perlu mempromosikan single atau lagu kamu melalui radio.
  • Showcase, mungkin kamu akan memerlukan minimal satu kali showcase memainkan karyamu depan publik sebelum akhirnya dapat gig.

Penulis chakamusic.com sudah melakukan hampir semua langkah-langkah yang ditulis diatas dalam mempromosikan lagu maupun project. Kesimpulannya buatlah lagu sebagus mungkin dan layak dengar juga lakukan promosi secara konsisten dengan begitu lagu kamu akan mudah ditemukan dan menemukan pendengar setia yang mungkin akan membeli karya kamu dalam bentuk apapun.

Iklan