Jadi sebenernya gimana sih?

Gini…

Komposer, Orang yang bikin lagu namun bisa juga adalah performer pertama ketika lagu tersebut dirilis.

Penyanyi cover, Orang yang menyanyikan lagu milik komposer tertentu di depan publik dan dibayar secara profesional.

Lembaga Manajemen Kolektif, sesuai namanya ini adalah pihak yang dikuasakan oleh pencipta lagu untuk menghimpun bayaran atas penggunaan lagu yang sifatnya public performance.

Royalti, bayaran yang diterima musisi/ pencipta lagu/ pemilik hak cipta.

Cover song, lagu orang yang kamu nyanyikan/ bawakan

  • cover song (free) selama kamu tidak dibayar, dan tidak direkam pertunjukannya. namun komposer tetap punya hak moral untuk disebutkan namanya sebagai pencipta lagu tersebut.
  • cover song berbayar jika kamu menyanyikan lagu orang namun mendapat bayaran profesional. artinya lagu tersebut membentuk nilai ekonomis namun yang bayar royalti adalah pihak yang undang kamu baik itu EO ataupun pemilik acara.

Hak cipta komposer sepenuhnya milik komposer (eksklusif) dan bisa diwariskan ketika komposer tersebut wafat. jadi royalti tetap bisa disalurkan sampai 80 tahun setelah kematian komposer, baru setelah itu mungkin bisa dinyatakan public domain apabila tidak ada penerusnya (anak).

namun di UUHC, seseorang yang melakukan cover lagu orang lain untuk ditampilkan ke publik, tidak melanggar hukum dan tidak harus izin langsung ke pencipta apabila sudah melapor dan bayar ke LMKN yang ditunjuk oleh pencipta lagu.

jadi bayar royaltinya lewat LMKN ya, tarif disesuaikan pemakaian biasanya.

sebetulnya sistem ini sudah bagus jika dilihat dari segi keuntungan dan kemudahan kedua belah pihak. bayangin kalau kamu WAJIB izin langsung ke pencipta lagu A yang sangat ngetop, bisa dikasih quotiation yang jutaan, puluhan bahkan ratusan juta. niscaya batal deh bikin cover, wong belum tentu laku kan kalau kamu yang cover! 😆 kalau gak jadi beli lisensi, ya komposer juga hilang 1 kesempatan dapat uang.

karena semua orang yang mau bayar boleh pakai, maka sifat lagu tersebut jadi tidak eksklusif. aernuia

Cuma kelemahannya adalah komposer jadi kehilangan eksklusifitas lagunya, tidak bisa memonitor dna mengontrol dimana lagunya dimainkan. misalnya dipakai buat kampanye partai, atau misalnya diputar di tempat-tempat yang memiliki imej tidak bagus bagi menurut komposer selama usernya bayar maka komposer tidak bisa berbuat apa-apa.

sementara di beberapa negara lain. ada opsi pencipta lagu bisa saja tidak mendaftarkan karyanya di LMKN, jadi lisensi dikelola sendiri. ini disebut direct licensing. jadi jika ada pihak mau mengcover lagu atau membawakan lagu tersbeut mesti izin langsung ke komposer.

dan di video unggahan ahmad dhani, terlihat DJKI setuju jika seorang yg mau mencovee lagunya mesti izin kepada komposer.

terjadi perbedaan pendapat disini;

Bisa nggak seseorang komposer melarang orang lain membawakan lagunya? ini nanti kalian jawab sendiri ya, kita butuh opini kamu.

Iklan