Kali ini saya akan mengajak anda “ngobrol” mengenai hak eksklusif pencipta lagu. sebagaimana kita tahu sebuah lagu yang sudah dirilis, maka terkandung hak moral dan hak ekonomis bagi penciptanya.

hak moral, sebagai pencipta lagu berhak untuk dicantumkan namanya secara tertulis pada media yang menayangkan konten atau di mention secara lisan ketika dibawakan diatas panggung.

hak ekonomis, ketika lagu didistribusikan dan memiliki nilai jual tertentu maka penulis lagu berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan yang kita sebut Royalti.

Hak pencipta lagu yang paling sering terabaikan adalah yang sumbernya dari pendapatan public performance . artinya jika lagu kita dibawakan oleh artis lain, kita berhak mendapat royalti.

Menurut UUHC, seorang pencipta lagu bisa mendapatkan royalti secara wajar jika bergabung dalam sebuah LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif yang bertugas mengumpulkan royalti ini dari para pengguna dan mendistribusikan hasil himpunan tersebut kepada para pencipta lagu.

Pengguna lagu tidak perlu lagi izin ke pencipta lagu jika sudah membayar melalui LMK. ini untuk memudahkan sistem tata kelola karya lagu ciptaan dari banyak artis.

UUHC saat ini belum memperbolehkan pencipta lagu menerbitkan sendiri lisensi lagunya kepada pengguna dengan tarif yang berbeda-beda. mengenai besaran tarif sudah dirumuskan LMKN.

Baru-baru ini Ahmad Dhani membuat statement kontroversial di media pers tentang melarang Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 pada pertunjukan solonya. Ahmad dhani secara spesifik menyebutkan hanya lagu Dewa 19 saja yang tidak boleh dibawakan sementara lagu Ahmad dhani lainnya tetap boleh Once bawakan.

Pada pernyataan selanjutnya, Dhani menyebutkan akan tur bersama Dewa 19 setelah lebaran. sudah jelas ini ada unsur eksklusifitas yang ingin dikedepankan. berita ini memicu opini publik, banyak pro dan kontra di kalangan penggemar Once maupun penggemar Dewa 19. bahkan ada yang beranggapan bahwa ini cuma mau mendapatkan efek exposure media saja.

Menurut saya pribadi, pernyataan ini biasa saja dan kita tidak tidak perlu langsungi berasumsi negatif tentang motif Ahmad Dhani melakukan ini. dalam bisnis musik, hal ini sangat bisa kita urai untuk dipahami bersama.

Saya akan beri gambaran mengenai band Dewa 19 , Once dan lagu-lagu hitsnya:

– EO mengundang band Dewa 19 tentu saja karena klien ingin mendengar lagu-lagu karya Ahmad Dhani yang memang dirilis dan diciptakan sebagai hits untuk band tersebut.

– Pada kontrak antara band , EO/promotor biasanya ada butir-butir pengaturan playlist, artinya lagu-lagu yang disetujui dan akan dibawakan diatas pentas, sehingga semua pihak penyelenggara sama sama mengetahui berapa jumlah lagu yang dibawakan, judul-judulnya hingga kalkulasi durasi performance. ini juga berhubungan dengan teknis tim produksi.

– Once Sebagai mantan vokalis yang tampil solo membawakan lagu-lagu Dewa 19 dengan band sendiri tentu saja akan membawa kesan “kalau ada KW super ngapain beli ORI yang mahal”.

– Beberapa EO yang mengundang Once sering mengabaikan untuk lapor ke LMK mengenai clearance public performace right. maksudnya apa? setiap band/artis yang secara komersil (dibayar) untuk manggung di sebuah event dan membawakan karya orang lain maka Penyelenggara wajib membayarkan sejumlah royalti melalui LMK yang menaungi penciptanya. ini dasarnya dari Undang-Undang Hak Cipta.

– Tapi kok band cafe diizinkan sama Ahmad dhani? dia udah sebutkan di takshownya Vincent dan Desta bahwasanya dia anggap tidak perlu karena menurutnya band cafe kan bayarannya kecil. pernyataan ini pun ada benarnya jika dibandingkan dengana bayaran band-band besar skala nasional. mungkin anda belum tahu fee rata-rata band cafe sekitar 10-20 jt permalam dibagi untuk 5-8 orang belum termasuk manager, kru dan lain lain. sedangkan band skala nasional bisa mencapai 150 jt-500jt sekali manggung. meskipun kalau menurut hukum, semestinya tidak bisa tebang pilih begini, jika memang sudah diatur Undang-undang berarti siapapun wajib membayar ke LMK “tapi masa iya royalti 200ribu aja kudu bayar?buat ongkos agen LMK aja udah abis” faktanya memang harus begitu demi berjalannya sistem.berarti kita bisa anggap ini kebijakan Ahmad Dhani sebagai penulis lagu, dan dia memang punya hak eksklusif untuk memperbolehkan atau melarang. dalam hal ini kita sebut direct licensing yang belum ada di UUHC Indonesia.

– Besaran fee seorang Once bisa saja kita anggap Rp.100 jt keatas dan misalkan EO diwajibkan oleh LMK membayar 2% saja, berarti Rp.2jt/ show. jika Once manggung 10x dalam sebulan berarti 20 jt penghasilan royalti yang dapat dihimpun. ini baru dari seorang Once, terbayang potensi royalti yang bisa dihimpun seorang Ahmad Dhani mengingat lagu-lagu hitsnya tidak hanya dibawakan oleh Dewa 19.

– Tapi kok Pee Wee Gaskin dibolehkan sama Ahmad Dhani? karena clearance sudah dibayar ke LMK WAMI. sesederhana itu, lapor, bayar, pakai! selain musik Pee Wee Gaskin beda dengan Dewa 19 , PWG tidak punya Once dalam band.

Saya juga mau memberi contoh lain diluar case Ahmad Dhani, EO dan Once. mengenai direct licensing.misalnya sebagai musisi ingin memakai lagu dari artis lain yang kita kenal.

– Saya pernah izin ke mas Tohpati untuk menggunakan lagu Kata Hati (Simak Dialog) waktu itu saya bawakan di acara TP Jazz di bandung.

– wacana direct licensing ini dikemukan mas Indra lesmana. karena dalam UUHC belum dicantumkan mengenai opt out, jadi misalnya ada lagu yang tidak/belum didaftarkan ke LMK, seharusnya pengguna bisa minta izin langsung pada penciptanya.

DJKI juga hendak merevisi UUHC setelah ini untuk mencakup beberapa hal yang belum disempurnakan.

Iklan