oleh: Chaka Priambudi – Music Producer / Songwriter

Pada tulisan ini saya mengajak teman pembaca untuk membahas sejenak mengenai peraturan yang dikeluarkan presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 yang berbunyi:

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif”

Kalau merujuk pernyataan diatas tentunya terasa seperti angin segar karena ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap aset/ properti intelektual yang dilakukan pekerja seni maupun pelaku industri kreatif. tapi ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan menurut saya. terutama mengenai fasilitasi dari pemerintah yang tentunya ada syarat-syarat yang mesti kita penuhi.

  1. pengukuhan hak cipta, setiap pencipta/kreator mesti punya sertifikat HAKI. sertifikat ini merangkum informasi kepemilikan, detail karya, dan proses verifikasi. pencatatan melalui DIRJEN HAKI mestinya gratis, namun proses pembuatan sertifikat umumnya ada biaya yang mesti kita dikeluarkan.
  2. nilai ekonomis, sebelum mendapatkan pinjaman tentu saja pihak bank atau non bank akan mereview potensi yang akan bisa dihasilkan dari produk/properti yang akan dijaminkan. angka yang terbentuk biasanya jadi taksiran untuk jumlah pinjaman yang akan diberikan. mengenai nilai ekonomis, mungkin properti intelektual yang berupa intangible jauh lebih mudah untuk diduplikasi monetisasinya apalagi dalam bentuk digital. sebagai perbandingan misalnya properti rumah,keuntungannya hanya sebatas kenaikan harga ketika dijual kembali atau disewakan kepada 1 pemilik. sedangkan lagu (misalnya) kita bisa memberikan lisensi kepada lebih dari 1 orang, misalnya untuk cover version, kita bisa menjual lisensi non eksklusif, berbayar seperti bentuk sewa dengan jangka waktu.
  3. jangka waktu, terkait perlindungan hak cipta maka produk yang dijaminkan memiliki kepemilikan yang melekat seumur hidup + 70 tahun sejak kematian pemegang hak cipta. kalau melihat dari lamanya masa perlindungan hak cipta, sepertinya memang umur properti intelektual lebih lama dan tidak mengalami penyusutan bentuk seperti halnya properti berwujud seperti rumah/tanah/dll. jika sebuah karya dijaminkan berarti bank mengambil alih/ menahan sebuah karya cipta, hal ini masih jadi pertanyaan di kepala saya apakah masa pinjaman akan mengikuti masa lisensi hak cipta secara eksklusif 25 tahun dan akan kembali ke penciptanya?. atau malah pinjaman jangka pendek sebatas pembiayaan kegiatan produksi? biasanya jika jangka pendek, akan ada sejumlah biaya penalti jika pinjaman kita lunasi.
  4. suku bunga, mengenai besaran bunga yang akan dikenakan juga masih belum jelas berapa persen. seharusnya jika bank yang mengeluarkan bisa lebih rendah angkanya dibandingkan pinjaman online seperti yang ada saat ini.
  5. benefit, siapa yang diuntungkan dalam hal pinjaman ini? Kalau tujuannya memberikan permodalan usaha, saat ini masih ada banyak cara yang sudah ditempuh para kreator dibandingkan menjaminkan sebuah karya. misalnya beberapa kreator lebih memilih untuk crowdfunding, ataupun mencari investor dengan sistem bagi hasil yang proporsional bagi semua pihak.

Menurut saya, masih ada sejumlah regulasi yang mesti dipikirkan pemerintah dan pihak-pihak pemberi pinjaman, meskipun saya tahu ini salah satu cara pemerintah menggerakan roda ekonomi khususnya di kalangan pelaku industri kreatif.

baca juga mengenai HAK CIPTA

Iklan