Hak Moral
diakui sebagai komposer dan hak terhadap notasi, perubahan judul dan lirik lagu.
Hak Ekonomi
Hak mendapatkan keuntungan dari nilai ekonomis sebuah dari karya yang diciptakan, biasanya kita sebut ROYALTI. hak ini berlaku selama pencipta hidup dan 70 tahun setelahnya.
Hak cipta
Dimiliki pencipta lagu (komposer) atau pemegang hak cipta (ahli waris)
Tidak perlu didaftarkan kemanapun, namun bisa dicatat di dirjen kekayaan intelektual
Dimiliki setelah berbentuk nyata, contohnya sudah direkam (recorded) dan diumumkan (published).
Pencipta bisa lebih dari 1 orang, (share revenue) pembagian kepemilikan menjadi isu penting.
Hak terkait
dimiliki oleh eksekutif produser phonogram (kepingan master rekaman)
terdapat hak ekonomi para music performer
dikelola LMK (lembaga manajemen kolektif) disarankan bergabung
FAQ: SIAPA YANG MENGHIMPUN ROYALTI?
Hak penggandaan (Mechanical Right)
Dikelola Publisher
- Reproduksi
- DEMD (digital electronic media distribution)
- Sinkronisasi audio dan visual
Hak Pengumuman (Performing right)
Dikelola LMK
- Karaoke
- TV
- Tempat Rekreasi
- Mall
- Konser
- Youtube adsense
KALAU KITA MENYANYIKAN/ MEREKAM ULANG LAGU ORANG LAIN PERLU IZIN?
WAJIB! kamu wajib mendapatkan izin/ lisensi (license) atas mechanical right dari pencipta lagu tersebut.Caranya dengan menghubungi langsung penciptanya dan melakukan perjanjian tertulis sebagai bukti bentuk kerjasamanya. Atau kamu bisa menghubungi Publisher sebagai kuasa hukum yang mengelola karya musisi tersebut
UNTUK DAPATKAN LISENSI BAYAR NGGAK?
Tergantung kesepakatan, kadang ada pencipta lagu yang minta advance royalti di depan dengan jangka waktu tertentu. misalnya kontrak penggunaan 3-5 tahun, atua bahkan seumur hidup . Biasanya kamu diwajibkan membayar sekian juta rupiah kepada pemilik lagu, untuk pemakaian yang dapat dijelaskan penempatannya. misal terbit di spotify/iTunes atau sekedar video cover di youtube (monetized).
Atau bisa juga dengan skema bagi hasil royalti, besarannya beda-beda tergantung pihak publisher yang menentukan kesepakatannya. bisa 50-50 dan seterusnya.
MISALNYA KITA COVER LAGU TRUS TARUH DI YOUTUBE GIMANA?
Biasanya kalau lagu yang kamu cover terdaftar memiliki youtube content ID, otomatis video kamu tidak bisa dimonetize atau claimed oleh publisher yang menaungi hak pencipta lagu tersebut. Nah, supaya kamu tetap bisa memperoleh monetisasi video di akun youtube kamu, kamu perlu mengajukan permohonan izin sync license, biasanya yang bisa menerbitkan ini adalah publisher. jadi akun youtube kamu akan ditandai oleh tim publisher supaya tidak diklaim (whitelist).
KALAU LAGU SAYA ADA YANG AKAN/SUDAH DIRILIS, HAK APA SAJA YANG SAYA PUNYA?
Sebagai pencipta lagu kamu mempunyai hak cipta. Sebagai pemegang hak eksklusif kamu berhak untuk menentukan untuk memberi atau tidak memberi izin terhadap penggunaan lagu (jika ada dari pihak lain yang ingin menggunakan).
Hak terkait, yaitu hak yang melekat pada produknya, sebagai contoh master rekaman. kalau kamu bertindak juga sebagai produser rekaman berarti segala sesuatu yang dihasilkan dari penjualan produk tersebut adalah sepenuhnya milik kamu. Namun jika dalam pengerjaan produksinya kamu dibiayai oleh label biasanya ada bagi hasil antara kamu dan pihak tersebut.
Fun Fact : biasanya musisi/artis hanya mendapatkan royalti dari hak terkait dari produk master rekaman. sebetulnya ada hak pencipta lagu yang biasanya tidak terhimpun maka sebaiknya bergabung ke publisher supaya bisa dihimpun haknya.
BAGAIMANA MENENTUKAN KLAIM KEPEMILIKAN LAGU?
Kamu punya bukti berupa master rekaman baik masih dalam bentuk demo atau bentuk final, notasi yang tertulis, atau bahkan rekaman voice note ketika sketsa lagu itu kamu buat juga bisa dipegang sebagai bukti.
Jika menulis lagu di partitur jangan lupa menandainya dengan tempat dan tanggal pembuatan, hal ini bisa jadi arsip.
Lagu jika lagu tersebut diciptakan bersama penulis lirik, bagi hasilnya 50% notasi -50% lirik, perlu diingat juga kalau lagunya instrumental, silahkan berdiskusi dengan partnermu mengenai berapa persen kontribusi dari segi kreatifitas. kesepakatan bersama mencegah perseteruan dikemudian hari (ada baiknya dibuatkan perjanjian tertulis).
Setelah pembagian persentase telah disepakati, silahkan daftarkan ke HKI, atau ke publisher.
APA MANFAATNYA BERGABUNG DENGAN PUBLISHER?
Jika ada pihak yang ingin menggunakan lagu kamu, maka publisher akan mengurus dari business deal hingga administrasinya. Langkah ini menghemat waktu kamu dan tentunya terlihat lebih profesional.
Secara digital publisher akan menghimpun royalti kalian sebagai pencipta lagu dari streaming platfom (joox, spotify dll) serta youtube.
Sumber non digital lainnya juga bisa menjadi pilihan misalnya untuk keperluan sinkronisasi seperti jingle iklan, soundtrack film, ataupun artis lain/ kamu sendiri yang untuk dicetak fisik seperti CD ataupun Vinyl
KAPAN ROYALTI BISA DIDAPATKAN?
Semua hasil himpunan royalti biasanya diakumulasi setelah 6 bulan, kemudian didistribusikan kepada pencipta setelah pemotongan bagi hasil royalti ataupun royalti hanya bisa diberikan setelah jumlah yang dihasilkan mencapai angka minimum tertentu misalnya royalti Rp.50.000/ Rp. 100.000.
Tapi ada baiknya perlu diingat bahwa jumlah royalti yang dihasilkan sebuah lagu jangan dijadikan ukuran kesuksesan, adanya bantuan publisher dalam hal ini adalah supaya musisi/artis lebih giat lagi memikirkan kontinuitas berkarya, dan lebih efektif lagi berpromosi.