Pada tulisan ini saya ingin membagikan sedikit pengalaman saya soal perizinan lagu jika anda ingin menggunakan lagu/karya cipta orang lain.

Yang pertama perlu anda ketahui adalah jenis lisensi. hal ini mengacu pada kebutuhan dan penggunaan konten. saya akan berikan beberapa contoh sederhana sebagai berikut:

Mechanical license
Yang dimaksud disini adalah jika anda ingin merekam ulang sebuah lagu dan menjualnya kembali berupa single/album, baik itu versi digital maupun cetak CD. Termasuk cover version yang dirilis secara komersil.

Public Performance Rights License / Lisensi Penyiaran
Izin ini biasanya diberikan kepada pihak/perusahaan bidang penyiaran seperti radio dan televisi. Izin ini dikeluarkan apabila sebuah lagu diperdengarkan kepada khalayak umum ataupun untuk kepentingan komersil, Penyelenggara siaran wajib membayarkan royalti kepada pemilik hak cipta. biasanya pemungutan royalti atas izin ini dikelola lembaga kolektif hak cipta. Di Indonesia ada WAMI yang bertindak sebagai lembaga kolektif royalti dan menaungi atas hak cipta musisi yang terdaftar sebagai anggotanya.

Print License / Lisensi penerbitan lembaran cetakan
Izin ini biasanya biasanya diberikan untuk penerbitan dalam bentuk notasi, partitur,ataupun lirik lagu yang diedarkan secara komersil. Misalnya dalam bentuk buku musik, majalah musik, dan transkripsi musik.

Synchronization License / Lisensi sinkronisasi
Dengan memperoleh lisensi ini, Para pengguna lagu dapat mengeskploitasi ciptaan seseorang dalam bentuk konten audio-visual. Konten visual yang dimaksud seperti film, video, program televisi dll.

Foreign License / Lisensi luar negeri
Lisensi ini diberikan oleh pencipta lagu ataupun penerbit (publisher) kepada agency di luar negeri untuk mengelola pungutan royalti atas penggunaan karya cipta yang diterbitkan di luar negeri.





Hal berikutnya yang perlu anda ketahui adalah setiap lagu yang pernah diterbitkan secara komersil baik oleh perusahaan rekaman/label ataupun pribadi pasti ada pemilik hak ciptanya. Nah dalam hal ini kita harus melakukan penelusuran berupa nama pencipta lagu, dan penerbit musik yang menaungi copyright lagu tersebut.

Sayangnya, di Indonesia tidak semua pemilik lagu mendaftarkan karyanya pada perusahaan penerbit (publisher) makanya terkadang agak sulit bagi pengguna lagu untuk memperoleh lisensi.

Langkah berikutnya adalah jika anda sudah mengetahui pemilik lagu dan publisher atas lagu tersebut, anda bisa menghubungi langsung pihak publisher baik via email maupun telpon dan biasanya akan dikirimkan form untuk anda isi. setelah itu anda kirimkan kembali kepada pihak penerbit, setelah proses verifikasi anda kemudian melakukan pembayaran terkait penggunaan lagu. Dan jika sudah selesai proses administrasi anda berhak memperoleh salinan dokumen resmi lisensi dari pihak penerbit.

 
CHAKA PRIAMBUDI
Penulis adalah musisi independent yang juga merupakan anggota WAMI dan terdaftar sebagai pencipta lagu.
Iklan