Dalam sebuah obrolan santai bersama seorang kawan di bogor, saya kepikiran untuk menulis beberapa pengalaman saya tentang kontrak.
Kontrak yang dimaksud adalah tentang kesepakatan kerjasama antara pemberi pekerjaan dengan kita sebagai musisi.
Kontrak dengan klien perorangan
Paling sering kita sebagai seniman di Indonesia terbiasa dengan gentlemen’s agreement artinya perjanjian atas dasar saling percaya saja, tanpa adanya tulisan di secarik kertas. Meskipun kita masih sering dirugikan juga dengan beberapa orang yang punya ‘kepentingan’ namun berkedok dengan cara ini.
Nah pegangan kita apa? Kredibilitas orang tersebut, kalau nggak kenal baik biasanya saya memilih terang-terangan ngomongin soal budget, dan hal teknis duluan. Trus bikin surat perjanjian diatas materai yang ditanda tangani kedua belah pihak. Biar kalau ada perselisihan enak bawa ke proses hukum juga sah di mata negara.
Kontrak dengan perusahaan
Nah biasanya saya mulai agak tegas soal kontrak/surat perjanjian kerjasama ketika disewa jasa kita oleh perusahaan. Sebab ada ketentuan pembayaran, hak dan kewajiban, dan terutama kewajiban perpajakan, dan berbagai hal teknis lainnya.
Biasanya saya diminta mengirimkan invoice asli beserta fotocopy ktp dan npwp untuk potongan pajak. Nah jangan lupa minta slip potongan pajak kepada perusahaan yang menyewa jasa kita, karena slip bukti potongan pajak tersebut akan kita sertakan dalam laporan pajak tahunan.
Kontrak dengan penyelenggara acara (E.O.)
Biasanya artis/band punya technical riders yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara, semacam syarat dan ketentuan yang nantinya akan masuk ke dalam butir/pasal perjanjian.
Kok ribet banget sih, macam artis terkenal saja? Gini, justru itu bedanya yang profesional dan ala ala . Kalau mau dihargai dan disikapi layaknya profesional, memang mesti clear dari awal. Jangan kebanyakan berasumsi bakal dilayani oleh panitia kalau kita nggak pernah minta. Justru sikap seperti yang malahan sering dianggap ‘ngartis’, karena kita beranggapan orang bakal mencari tahu hal-hal yang kita butuhkan untuk pementasan.
Sebagai contoh yang paling umum adalah soal besaran fee yang akan diterima, stage layout, equipment, diluar itu ada akomodasi seperti penginapan, transportasi, uang makan, peralatan dan pengadaan sound system, kemudian perlunya didampingi liaison officer.
Kontrak dengan record label
Sebetulnya apa sih yang perlu diperhatikan sebelum sign kontrak? Banyak sekali sih , tapi kalau dijabarin kira kira begini:
- Persentase bagi hasil royalti
- Siapa penanggung jawab tata kelola karya cipta?
- Siapa penerima kuasa?
- Kapan tenggat waktu penerimaan laporan penjualan produk?
- Kemana saja produk kita didistribusikan?
- Apa saja hal yang menyangkut hak cipta?
- Bagaimana cara mengklaim hak kita?
- Mengapa karya kita perlu dikukuhkan kepemilikannya?
- Mengapa perlu mendaftarkan hak cipta?
- Bagaimana sistem kolektif royalti?
Kira-kira segini dulu yang bisa saya bagikan, kalau mau lebih detil bisa datang ke jazzkini tanggal 23 juli 2018 jam 19.00 WIB di Ke:kini ruang bersama jl. Cikini raya no.45 jakarta.